1.1 Konsep
Masyarakat Madani
Konsep
“masyarakat madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil
society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar
Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil
society sebagai masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk masyarakat
Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai
legitimasi historis ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam
masyarakat muslim modern.
Makna
Civil Society “Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep
civil society lahir dan berkembang dari sejarah perKumulan masyarakat. Cicero adalah orang
Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat
politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state).
Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau,
John Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat
sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan
ortodoksi gereja (Larry Diamond, 2003: 278).
Antara
Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di
luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu
membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran
atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan
persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya.
Perbedaan
lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan
buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans;
gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society
mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan.
Konsep
masyarakat madani dalam islam merujuk tumbuh dan berkembangnya
masyarakat etis (ethical society)(QS 3:110), yakni
masyarakat yang punya
kesadarn etis sehingga mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap berlakunya nilai-nilai peradaban yang
bersumber dari ajaran-ajaran agama. Dalam perspektif islam,civil society atau
masyarakat madani mengacu pada penciptaan Pradaban, kata
al-din(agama)terkait dengan kata al-tamaddun (peradaban). Kedua kata itu menyatu dalam pengertia
al-madinah yang artinya itu secara harfiyah adalah Kota. Dengan demikian masyarakat madani
mengandung 3 unsur pokok 1)agama, (2)peradaban (3)dan perkotaan. Disini agama merupakan sumber,peradaban adalah prosesnya, dan masyarakat
kota adalah hasilnya.
1.2 Pengertian Masyarakat Madani
Civic society
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau
masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota
tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang
berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang
beradap.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil (civil society) yang
mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari proses penyemaian
demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, disini ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal
dengan istilah masyarakat sipil
(civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan
wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya
Di bawah ini adalah beberapa definisi
masyarakat madani :
1.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang
menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan
teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
2.
Menurut Syamsudin
Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang
berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan
masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan
kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga
masyarakat.
3.
Menurut Nurcholis
Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada
masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau
masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan),
menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
4.
Menurut Ernest
Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada
mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan
cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
5.
Menurut Cohen dan Arato,
CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi,
politik dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok
sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi,
menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public
good).
6.
Menurut Muhammad
AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang
terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary),
keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan
kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan
norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
7.
Menurut M.
Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang
dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok
sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling
berhadapan dengan negara.
8.
Menurut kelompok kami, Masyarakat
madani adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah
SWT memberikan gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam Q.S.
Saba’ ayat 15:
“Sesungguhnya bagi kaum Saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat
kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri.
(kepada mereka dikatakan): “Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan)
Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik
dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun”.
2.2.1
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada
dua masyarakat madani dalam sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat
madani, yaitu:
1)
Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat
di masa Nabi Sulaiman.
2)
Masyarakat Madinah setelah terjadi
traktat, perjanjjian Madinah antara Rasullullah SAW beserta umat Islam dengan
penduduk Madinah yang beragama Yahudi dan beragama Watsani dari kaum Aus dan
Khazraj. Perjanjian Madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk
saling menolong, menciptakan kedamaian dalam kehidupan sosial, menjadikan
Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasullullah SAW sebagai pemimpin
dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan
bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang dianutnya.
1.3 Ciri-Ciri Masyarakat
Madani
2.3.1
Ciri-ciri utama masyarakat madani
adalah sebagai berikut:
1.
Lahir secara mandiri, dibentuk
oleh masyarakat sendiri tanpa campur tangan negara.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela,
atas kesadaran masing-masing anggota.
3.
Mencukupi kebutuhannya sendiri
(swadaya), tidak bergantung bantuan pemerintah.
4.
Bebas dan mandiri dari kekuasaan negar sehingga berani
mengontrol kebijakan negara.
5.
Tunduk pada hukum yang berlaku
atau norma yag disepakati bersama.
2.3.2
Beberapa karakteristik masyarakat
madani yaitu:
1.
Free Public Sphere(ruang publk
yang bebas), Ruang publik yang diartikan sebagai
wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap
setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka
dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan
pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
2.
Musyawarah dan Demokratisasi,
karena masyarakat madani merupakan masyarakat demokrasi yang terbangun dengan
meneggakan.
3.
Penegakan hukum dan keadilan pada
siapapun dan kapanpun walaupun terhadap keluarga sendiri (keadilan sosial)
4.
Toleransi dan pluarisme, yakni
sikap kewajiban pribadi dan sosial yang bersedia melihat diri sendiri tidak
selalu benar, memandang yang lain dengan penghargan, betapapun perbedaan yang
ada.
5.
Penghargaan, yakni adanya
penghargaan kepada orang yang berprestasi, bukan kesukaan, keturunan, ras, dan
sebagainya.
1.4 Proses Menuju Masyarakt Madani
Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat
madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada
peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan
politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah
organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM)
atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisajumlahnya
mencapai ratusan.
Sesungguhnya kehadiran Masyarakat Madani sebagai sebuah
kenyataan, sebenarnya telah menandai meledaknya semacam “revolusi intelektual”
, yaitu meningkatnya kesadaran warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban
secara independen. Dan sebenarnya model masyarakat dengan otononi yang relatif
kuat itulah yang dapat mejamin berkembangnya demokrasi, walaupun Masyarakat
Madani tersebut bukanlah suatu syarat mutlak untuk membangun demokrasi. Dengan
kata lain, “ Masyarakat Madani Ada Tanpa Negara,Negara
Anarkis Tanpa Masyarakat Madani, Otoriter atau Totaliter…”
2.4.1
Masyarakat Madani di Indonesia :
Paradigma dan Praktik
Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat
madani) bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah
berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan
dan pergerakan nasional dalam dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain
berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap
kekuasaan kolonial, organisasi berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI),
Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai
komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil
di Indonesia.Terdapat beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang
bagaimana seharusnya bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik.
Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam
kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran
dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kedua, pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni
pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu
bergantung pada pembangunan ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi
politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan
ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai
basis utama pembangunan demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif
di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan
demokrasi, berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan
proses pendidikan dan penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas
menengah.
Bersandar pada tiga paradigma diatas, pengembangan
demokrasi dan masyarakat madani selayaknya tidak hanya bergantung pada salah
satu pandangan tersebut, sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang
seimbang dengan kekuatan negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma,
setidaknya tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan
demokrasi di masa transisi sekarang melalui cara :
1.
Memperluas golongan menengah
melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang menjadi
kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi, dengan pandangan
ini, negara harus menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator bagi
pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar bebas dan demokrasi global
mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai aktor dominan dalam proses
pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.
Mereformasi sistem politik
demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrasi yang ada berjalan
sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah untuk tidak mencampuri atau
mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif merupakan
salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian lembaga demokrasi.
3.
Penyelenggaraan pendidikan politik
(pendidikan demokrasi) bagi warga negara secara keseluruhan. Pendidikan politik
yang dimaksud adalah pendidikan demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus
melalui keterlibatan semua unsur masyarakat melalu prinsip pendidikan
demokratis, yakni pendidikan dari, oleh dan untuk warga negara.
2.4.2
Gerakan Sosial untuk Memperkuat
Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran
gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau
masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state),
perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka
terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi.
Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political
parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan
penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi
berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan
publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan pemetaan diatas, secara empiris ketigaya
dapat saling bersinergi, pada ranah negara dapat menjadi beberapa gerakan
politik yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu yang mengusung masalah yang
juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai contoh gerakan sosial oleh
masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti Rancangan Undang-undang Anti
Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai kaitan dengan kelompok atau parpol
di ranah politik maupun kelompok bisnis pada sisi yang lain.
2.4.3
Organisasi Non Pemerintah dalam
Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO
(Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan
internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai
kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar
dan dipakai oleh komunitas internasional.
Dalam arti umum, pengertian organisasi non pemerintah
mencakup semua organisasi masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur
formal pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi
pemerintah, karena cakupan pengertiannya yang luas, penggunaan istilah
organisasi non pemerintah sering membingungkan dan juga bisa mengaburkan
pengertian organisasi atau kelompok masyarakat yang semata-mata bergerak dalam
rangka pembangunan sosial-ekonomi masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi
non pemerintah bagi mereka yang tidak setuju memakai istilah ini berpotensi
memunculkan pengertian tidak menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak
menggunakan istilah itu dengan alasan makna organisasi non pemerintah terkesan
“ memperhadapkan “ serta seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian
organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di
dalamnya bisa termasuk serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau
nelayan, rumah tangga, rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub
olahraga, perkumpulan mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun
asosiasi bisnis swasta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar